LPSK Ogah Beri Perlindungan Buat Agnes Gracia, Alasanya Nggak Disangka-sangka, Ternyata…

LPSK Ogah Beri Perlindungan Buat Agnes Gracia, Alasanya Nggak Disangka-sangka, Ternyata… Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberi perlindungan kepada Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Lembaga negara itu punya sejumlah alasan untuk memberi perlindungan terhadap bocah  15 tahun itu. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan salah satu alasan yang membuat dirinya tak mau memberi perlindungan kepada Agnes Gracia karena status hukum yang bersangkutan dalam kasus ini. Di mana status eks pelajar di SMA Tarakanita 1 Jakarta itu adalah  anak yang berkonflik dengan hukum. 

Baca Juga: Ruangan Rahasia Tempat Rafael Trisambodo Timbun Duit Bergepok-gepok dan Emas Batangan 60 Kilogram Terbongkar, Ternyata…

Status tersebut kata Hasto tidak memenuhi syarat LPSK untuk memberi perlindungan kepada yang bersangkutan. Keputusan untuk tidak memberi perlindungan kepada Agnes Gracia diambil  dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang digelar pada Senin (13/3/2023) kemarin. 

Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Di sisi lain LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan pasangan suami istri yang menyelamatkan nyawa David Ozora saat dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy.  Pasangan suami istiri ini yang pertama kali melihat aksi penganiayaan itu dan membuat Mario menghentikan perbuatan kejinya itu. 

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

"Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya.

Baca Juga: Gaya Tengil Mario Pas Tinju dan Tendang-tendang Samsak Bikin Kesal Pemilik Sabuk Ungu: Emosi Gua Lihat, Kalau Berantem Abis Lo Dilumat!

Baca Juga: Pengakuan Agnes yang Klaim Sempat Menolong David Dibantah Habis Saksi Mata, Bukannya Dipangku, Kepala Korban Malah Dibeginikan, Astaga

Sebagaimana diketahui, Agnes Gracia ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan David Ozora setelah sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Polisi enggan menggunakan istilah tersangka sebab Agnes masih di bawah umur. Kini Agnes telah ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus  ini.

Terkait

Terpopuler

Terkini