LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Kuasa Hukum: Untung Ketahuan N...

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Kuasa Hukum: Untung Ketahuan N... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid mengatakan keputusan LPSK sudah tepat terkait menolak perlindungan pelaku Agnes Gracia Haryanto (AGH) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Menurutnya, saat David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, tidak ada upaya yang dilakukan Agnes untuk menghentikan aksi sadis itu.

“LPSK tepat, saat David dipersekusi push up & sikap tobat dia asyik merokok,” cuitan Muannas dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Selasa (14/3/2023).

“Saat David dianiaya ikut merekam, Cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David berhenti karena teriakan dari kliennya. Kliennya teriak agar aksi sadis yang dilakukan anak Rafael Alun itu dihentikan.

Baca Juga: Ditengah Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun, Hacker Bjorka Kembali Berulah Bocorkan Data BPJS Ketenagakerjaan, Buat Pengalihan Isu?

“Untung ketahuan N, pastikan mereka tak hentikan/tolong David, jangan playing victim minta perlindungan,” katanya.

Diketahui, LPSK menolak permohanan perlindungan AG karena tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: Geger Video Keluarga Rafael Alun Rayakan Ulang Tahun Sambil Joget Bareng: Tutorial Menari Diatas Uang Haram

“Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah pimpinan LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover