LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David, Nggak Disangka...

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David, Nggak Disangka... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Keputusan itu diambil setelah melewati sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023), dilansir Antara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Hasto menjelaskan Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

Baca Juga: Bapaknya Shane Lukas Mencak-mencak Usai Lihat Rekonstruksi: Saya Nggak Kuat Lihat Pembantaian David, Anak Saya Disesatkan Mario Dandy!

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," jelasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini