Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidid menyampaikan terima kasih atas keputusan LPSK yang telah memberikan perlindungan kepada saksi N dan R dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
“Selaku kuasa hukum N & R saya ucapkan terimakasih & apresiasi thd LPSK yg telah memberikan perlindungan kpd saksi kunci khususnya N,” cuitan Muannas dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Selasa (14/3/2023).
Muannas mengatakan bahwa saksi N hingga saat ini masih mengalami trauma usai aksi sadis yang dilakukan anak Rafael Alun itu.
“Ia masih alami trauma apalagi tiap diminta bercerita ulang kejadian lihat saat rekonstruksi kemarin, N akui ada kegelisahan memang jelang persiapan sidang anak AG yg kemungkinan lebih cepat digelar dibanding MDS & S,” ujar Muannas.
Selain itu, Muannas mengatakan kegelisahan yang dihadapi oleh saksi bukanlah ancaman fisik namun psikis atau batin, lantaran kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Kuasa Hukum: Untung Ketahuan N...
Namun begitu, Saksi R, menurut Muannas, sudah jauh lebih tenang.
“Kegelisahan bkn krn ancaman fisik tapi psikis dimana kasus ini menjadi ramai dan mendapat perhatian publik sehingga ia butuh mengendalikan mental dan ketenangan saat memberikan keterangan di sidang nnt, sedang R sekarang ini sudah jauh lebih tenang mesti belum ada ancaman fisik,” ucapnya.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Saksi R dan N.
“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Selaku kuasa hukum N & R saya ucapkan terimakasih & apresiasi thd LPSK yg telah memberikan perlindungan kpd saksi kunci khususnya N, ia masih alami trauma apalagi tiap diminta bercerita ulang kejadian lihat saat rekonstruksi kemarin, N akui ada kegelisahan https://t.co/wbqIjtxn3N… https://t.co/z78yYsVDTI
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 14, 2023