Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi tolak permohonan perlindungan yang sudah diajukan oleh AGH soal kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Menurut LPSK, keputusan penolakan itu diputuskan pada Senin (13/3/2023) kemarin.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Masih Belum Jenguk Mario Dandy di Penjara, Tapi Malah Sibuk Ngurusin Ini
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Hasto menjelaskan Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," jelasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.