‘AG Jangan Playing Victim! Mau Minta Perlindungan LPSK? Pas David Dipersekusi Aja Kamu Cuma Asyik Ngerokok Sama Ikut Ngerekam..’

‘AG Jangan Playing Victim! Mau Minta Perlindungan LPSK? Pas David Dipersekusi Aja Kamu Cuma Asyik Ngerokok Sama Ikut Ngerekam..’ Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Kuasa Hukum saksi N, Muannas Alaidid, memberikan respons terhadap penolakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi AG yang terjerat dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Melalui sebuah cuitan yang dibuatnya, Muannas menyisipkan sebuah artikel yang menyebut bahwa LPSK menolak pengajuan perlindungan AG untuk kasus tersebut. Ia sendiri menilai hal itu sudah tepat.

Baca Juga: Saksikan David Dianiaya Mario Dandy, AGH Perlihatkan Sikap Santai, Benarkah Akibat Kurang Perhatian dari Orang Tua? Begini Kata Psikolog

Pasalnya, saat David dipersekusi, AG hanya asyik merokok, sedangkan saat korban dianiaya, wanita berusia 15 tahun itu ikut merekam. Tidak mencoba untuk menghentikan, AG justru hanya diam dan melihat penganiayaan itu.

Oleh karena itu, Muannas memperingatkan AG untuk tidak playing victim alias berlagak seperti korban karena penganiayaan terhadap David pun berhenti karena aksi Dandy ketahuan oleh saksi N, bukan dihentikan oleh AG atau Shane.

Muannas mengatakan, “LPSK tepat, saat david dipersekusi push up & sikap tobat dia asik merokok, saat david dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung”

“Untung ketauan N pastikan mrk tak hentikan/tolong david, jgn playing victim minta perlindungan ?” tandasnya menutup, dikutip Populis.id dari cuitan akun @muannas_alaidid yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak di Tengah Kehebohan Harta Nggak Wajar Rafael Alun Trisambodo

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sempat mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melindungi AG. Ia menyebut bahwa permohonan perlindungan itu tidak memenuhi syarat.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto kepada awak media, kemarin.

Sebagai informasi, akibat perbuatan keji yang dilakukan kepada David, Dandy dan Shane telah menjadi tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG yang merupakan pelaku anak ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover