Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp 300 T, Kepala PPATK Berikan Klarifikasi, Begini Katanya

Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp 300 T, Kepala PPATK Berikan Klarifikasi, Begini Katanya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana berikan klarifikasi soal dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu yang jadi sorotan publik.

Ivan menyebut bahwa transaksi janggal itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu, melainkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3).

Baca Juga: Pernyataan Terbaru PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Pasang Kuping Baik-baik!

Maka dari itu, transaksi Rp 300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ivan melanjutkan, Kemenkeu sendiri adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari TPPU, sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover