“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
“Alhamdulilah akhirnya jelas: bukan korupsi dan pencucian uang pegawai Kemenkeu,” kata Prastowo, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter.
Baca Juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Resmi Disegel Paksa, Apa Benar?
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.