Pengacara saksi N, Muannas Alaidid menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG sudah tepat.
Muannas mengatakan bahwa pacar Mario Dandy itu tidak pantas menerima perlindungan dari LPSK sebab terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Dia pun membeberkan kelakuan AG saat Mario Dandy menganiaya David hingga koma.
Baca Juga: Berikut Alasan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy, Simak!
"LPSK tepat, saat David dipersekusi push up dan sikap tobat dia asik merokok, saat david dianiaya ikut merekam, cuma lihat dan diam saat penganiayaan berlangsung, untung ketauan N pastikan mereka tak hentikan atau tolong David," ujar Muannas dikutip dari akun Twitternya, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, dia mengingatkan AG agar tidak seolah-olah menjadi korban dengan meminta perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Masih Digoyang, Demokrat: Kami Makin Solid dan tetap Setia!
"Jangan playing victim minta perlindungan," tegasnya.
Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap AG.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Luhut, Demokrat Yakin NasDem Nggak akan Berkhianat
Hasto menjelaskan Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," jelasnya.
Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LPSK.