Pengacara kekasih Mario Dandy, AGH (15), Mangaatta Toding Allo angkat bicara setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan kliennya.
Menurutnya, jika alasan status hukum pihaknya sudah mengajukan perlindungan sejak AGH ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia mengaku tidak dijelaskan alasan LPSK menolak melindungi AGH.
Baca Juga: Sempat Klaim Nolong David Abis Dianiaya Mario Dandy, Pengakuan AG Auto Dibantah Saksi Mata! Ya Ampun, Ternyata Diginiin Lho
Mangatta kemudian menyindir perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada seorang yang sudah berstatus sebagai terdakwa di kasus lain.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Muncul Sosok APA Dikasus Mario Dandy, Terungkap Sudah! Ternyata ini Orangnya
Mangatta turut mengomentari mengenai rekomendasi yang dikirimkan oleh LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Sebab, menurutnya Kemen PPPA sudah lebih dulu mendampingi AGH.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," jelas Mangatta.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.