Kuasa Hukum Saksi N dalam kasus penganiayaan David Ozora, Muannas Alaidid memberikan komentar atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menolak permohonan perlindungan pelaku Agnes Gracia Haryanto (AGH).
Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo dinilai terlibat dalam aksi sadis anak Rafael Alun itu bersama dengan Shane Lukas.
Agnes yang merupakan anak dibawah umur sehingga dalam kasus penganiayaan ini pihaknya sempat meminta perlindungan pihak LPSK.
Namun, usai melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dirinya, diketahui bahwa Agnes terlihat tak menunjukkan bahwa niat membantu David yang menjadi korban.
Justru, saksi N lah yang menolong David ketika terpakar tak berdaya usai dianiaya Mario Dandy.
Menurut Muannas, LPSK tidak melindungi Agnes itu sudah tepat.
“LPSK tepat, saat david dipersekusi push up & sikap tobat dia asik merokok, saat david dianiaya ikut merekam,” cuitan Muannas dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Rabu (15/3/2023).
“Cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung, untung ketauan N pastikan mrk tak hentikan/tolong david,” lanjutnya.
Bahkan, Muannas tak segan-segan menyindir Agnes dengan menyebut bahwa Agnes playing victim
“Jangan playing victim minta perlindungan?,” pungkasnya.
Diketahui, berbeda dengan Agnes Gracia, LPSK telah mengabulkan permohonan Saksi R dan N.
“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
LPSK tepat, saat david dipersekusi push up & sikap tobat dia asik merokok, saat david dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung, untung ketauan N pastikan mrk tak hentikan/tolong david, jgn playing victim minta perlindungan ? https://t.co/sXseo2qQ3e
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 14, 2023