Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, Kuncoro baru diangkat menjadi Dirut PT TransJakarta selama dua bulan, tepatnya sejak Januari silam. Saat itu, Kuncoro dilantik langsung oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Perihal itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai bahwa Heru Budi kecolongan. Pasalnya, pengangkatan Dirut di PT TransJakarta merupakan keputusan dari Pemprov DKI karena sebagai pemegang saham sebanyak 99,70 persen.
"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada assessment pastikan. Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu," kata Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Kabar penetapan tersangka ini berhembus berbarengan dengan langkah pengunduran diri Kuncoro dari Dirut TransJakarta. Belum ada informasi pasti soal apa alasan dibalik pengunduran diri Kuncoro.
Ismail mengaku bahwa DPRD juga belum mendapat surat salinan soal pengunduran diri Kuncoro dari posisi Dirut. Disisi lain, ia juga tidak tahu seperti apa keterlibatan Kuncoro dalam kasus Bansos tersebut.
"Kita belum tahu persisnya seperti apa. Saya pikir, enggak apa-apa prosesnya dijalani dulu saja sampai nanti kan clear," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai penetapan Kuncoro sebagai tersangka karus korupsi bansos ini sudan dibenarkan oleh KPK. Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya (Kuncoro tersangka), ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).