Kelicikan oknum pegawai pajak menilap uang negara satu persatu dibongkar setelah harta kekayaan tak wajar milik eks Pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Trisambodo terendus publik.
Kelakuan kurang ajar oknum pegawai pajak itu dibongkar oleh Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan ketika menjadi narasumber dalam sebuah wawancara di sebuah televisi nasional Rabu (14/3/2023).
Joyada Siallagan mengatakan, dalam dunia perpajakan oknum nakal pegawai pajak yang menilap uang negara adalah sebuah hal yang sangat lumarah, tak main-main, duit yang seharusnya masuk ke kas negara yang dicolong para oknum ini bahkan nilainya sampai miliaran rupiah dalam satu proyek.
Joyada Siallagan lantas menceritakan kejadian yang baru terjadi satu dua minggu belakangan ini, dia mengatakan seorang oknum pegawai pajak bahkan mengambil uang negara hingga Rp6 milir untuk masuk ke kantong pribadinya.
Uang tersebut mereka dapatkan dari para wajib pajak yang bermasalah, dia mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang wajib pajak kedapatan melanggar hukum dengan tata tunggakan pajak hingga Rp12 miliar.
Melalui opsi jalan damai, oknum pegawai pajak bisa mengaturnya dengan hanya menagih wajib pajak sebesar Rp1 miliar untuk disetorkan ke negara . Sebagai imbalan atas jasa bantuannya, sang oknum meminta Rp6 miliar untuk masuk ke kantong pribadinya.
Masing-masing oknum pegawai dan wajib pajak sama-sama 'untung' miliaran rupiah melalui praktik ini. Wajib pajak tidak harus membayar Rp12 miliar, sementara oknum pegawai pajak mendapat uang imbalan jasa yang nilainya juga miliaran. Ini hanyalah salah satu contoh kasus saja. Masih banyak kasus-kasus lain yang serupa.
"Sepengalaman saya, sering terjadi seperti itu," ungkap Joyada Siallagan dilansir Rabu (14/3/2023).
Modus lainnya adalah dengan memainkan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.
Misal wajib pajak mengajukan restitusi sebanyak Rp2 miliar, alih-alih oknum pegawai pajak langsung memproses pengembalian uangnya, wajib pajak malah dituduh kurang bayar pajak sebesar Rp4 miliar.
Restitusi pajak baru bisa diproses setelah wajib pajak mengikuti apa yang diminta oleh oknum wajib pajak. Biasanya dengan membayar sejumlah uang tertentu untuk si oknum. Praktik kongkalikong nakal ini menurut Joyada sebenarnya mudah ketahuan oleh atasan para pegawai oknum.
"Sepengetahuan saya ya, tidak mungkin dia bermain sendiri," jawab Joyada ketika ditanya apakah para oknum pegawai pajak punya backingan yang merupakan atasannya.