Kabar Terbaru dari Polda Metro Jaya Soal Masa Penahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia, Simak Baik-baik!

Kabar Terbaru dari Polda Metro Jaya Soal Masa Penahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Polda Metro Jaya memberi kabar terbaru soal masa penahan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora. Polda Metro Jaya kini telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahan ketiga orang ini. 

Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan penahanan ketiga  orang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dalam rentang waktu yang berbeda. 

Baca Juga: Lama Menghilang, Hacker Bjorka Tetiba Nongol Lagi, Langsung Sasar Rafael Trisambodo: Jadi Kalian Menunggu Pria Ini?

Mario Dandy mulai ditahan pada Senin (20/2/2023) Mulanya dia ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan barang  dan Shane Lukas yang mulai di bui pada Jumat (24/3/2023). Keduanya kemudian dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya setelah kasus ini ditarik. 

Sementara itu, AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa penahanan AG sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada.

"Iya betul (diperpanjang) ya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," kata  Rohman Yongky ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (14/3/2023). 

Sejauh ini Polda Metro Jaya masih berupaya mengusut tuntas kasus ini, rencananya dalam beberapa hari ke depan Polda Metro Jaya  juga segera memeriksa empat saksi lainnya termasuk mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Amanda yang disebut-sebut sebagai pembisik yang menyulut amarah Mario menganiaya David Ozora. Adapun empat saksi ini tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. 

Baca Juga: Dinginnya AC Kamar Beda Dengan Dinginnya Ubin Penjara, Mario Stres di dalam Bui, Tiap Hari Cuma Bengong, Gaya Tengilnya Hilang

Baca Juga: Ruangan Rahasia Tempat Rafael Trisambodo Timbun Duit Bergepok-gepok dan Emas Batangan 60 Kilogram Terbongkar, Ternyata…

Dalam kasus ini, Mario sebagai pelaku utama terancam penjara 12 tahun. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover