Polda Metro Jaya memberi kabar terbaru soal masa penahan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora. Polda Metro Jaya kini telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahan ketiga orang ini.
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan penahanan ketiga orang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dalam rentang waktu yang berbeda.
Mario Dandy mulai ditahan pada Senin (20/2/2023) Mulanya dia ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan barang dan Shane Lukas yang mulai di bui pada Jumat (24/3/2023). Keduanya kemudian dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya setelah kasus ini ditarik.
Sementara itu, AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa penahanan AG sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada.
"Iya betul (diperpanjang) ya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," kata Rohman Yongky ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (14/3/2023).
Sejauh ini Polda Metro Jaya masih berupaya mengusut tuntas kasus ini, rencananya dalam beberapa hari ke depan Polda Metro Jaya juga segera memeriksa empat saksi lainnya termasuk mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Amanda yang disebut-sebut sebagai pembisik yang menyulut amarah Mario menganiaya David Ozora. Adapun empat saksi ini tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Mario sebagai pelaku utama terancam penjara 12 tahun. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).