Kuasa hukum perempuan berinisial AGH, Mangaatta Toding Allo merespon keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan kliennya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kata Mangatta, jika alasannya status hukum pihaknya sudah mengajukan perlindungan sejak AGH ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia mengaku tidak dijelaskan alasan LPSK menolak melindungi AGH.
Mangatta kemudian menyindir dan seolah protes mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada seorang yang sudah berstatus sebagai terdakwa di kasus lain.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Mangatta turut mengomentari mengenai rekomendasi yang dikirimkan oleh LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Sebab, menurutnya Kemen PPPA sudah lebih dulu mendampingi pacar Mario Dandy tersebut.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena Kemen PPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," jelas Mangatta.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.