Kubu Agnes Gracia mengaku sangat kecewa setelah permohonan perlindungan yang diajukan ditolak mentah-mentah oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun Agnes Gracia memohon perlindungan kepada lembaga negara ini setelah bocah 15 tahun itu terseret dalam kasus penganiayaan sadis David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Kuasa Hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengatakan penolakan tersebut membuktikan bahwa LPSK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dia lantas menyorot alasan LPSK menolak permohonan tersebut, dimana lembaga ini beralasan status hukum Agnes Gracia sebagai anak yang berkonflik dengan tidak memenuhi syarat. Menurut Magatta alasan itu terlalu mengada-ada sebab mereka mengajukan permohonan perlindungan itu saat Agnes Gracia masih berstatus saksi.
“Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Jadi jangan dipelintir dengan statusnya yang sekarang (pelaku anak),” kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
Parahnya lagi kata Mangatta, LPSK bahkan sama sekali tidak memberikan alasan apapun kepada pihaknya terkait penolakan tersebut, pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan media.
“Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, justru tau dari pemberitaan saja. Jadi kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa yang kemarin di kasus lain bisa didampingi sama mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak lantaran tak memenuhi syarat perlindungan saksi.