Agnes Gracia Mencak-mencak Setelah Permohonan Perlindungan Ditolak Mentah-mentah: LPSK Tukang Pelintir dan Nggak Profesional!

Agnes Gracia Mencak-mencak Setelah Permohonan Perlindungan Ditolak Mentah-mentah: LPSK Tukang Pelintir dan Nggak Profesional! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Adapun syarat yang tak terpenuhi terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban.

Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover