Penceramah kontroversial Ustadz Khalid Basalamah kembali menyedot perhatian publik dengan isi ceramahnya. Kali ini pendakwah yang pernah mengharamkan wayang itu kembali mengharamkan salah satu peraturan yang berlaku di Indonesia, peraturan yang ia haramkan adalah wajib bayar pajak. Menurutnya bayar pajak tidak dikehendaki di dalam Islam sebab mengambil barang milik orang dengan cara paksa.
Pernyataan Khalid Basalamah ini langsung mendapat atensi dari masyarakat pengguna media sosial, menyusul ramainya skandal eks pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Trisambodo yang diketahui memiliki harta kekayaan tak wajar di mana harta kekayaan itu disinyalir didapat dengan cara-cara ilegal dan bertentangan dengan hukum.
"Tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, zalim namanya, Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, realitasnya kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak, kira-kira apa yang dipilih, tidak kan?" kata Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya di lansir Populis.id Rabu (15/3/2023).
Khalid Basalamah meyakini masyarakat tak ada yang ikhlas membayar pajak, jika disuruh memilih kata dia maka mayoritas masyarakat tidak akan memberikan uang pajak. dengan demikian pungutan yang dilakukan oleh negara dinilai sebagai sebuah paksaan dan itu dilarang keras dalam islam.
"Kalau orang bayar pajak itu dipaksa, ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa, ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan, tidak boleh," tegasnya.
Tidak hanya itu Khalid Basalamah juga menilai pungutan pajak masuk kategori dosa besar karena mengandung unsur pemaksaan.
"Nanti dalam bahasan dosa besar kita ada yang namanya maks. Maks itu pajak, entah itu pajak yang diambil dari masyarakat secara paksa atau pajak dari bea cukai," ucap Khalid Basalamah.