Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan siap memberikan perlindungan terhadap Agnes Gracia Haryanto, anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada Agnes jika yang bersangkutan membutuhkannya.
Komnas PA, lanjutnya, tidak boleh berperilaku diskriminatif terhadap pihak manapun baik itu pelaku, saksi, maupun korban, terlebih kepada anak di bawah umur. Sebab menurut Arist, perlindungan dari Komnas PA telah dijamin dengan Undang-Undang.
"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan dari kita, pendampingan dari kita. Kita tidak boleh diskriminatif, baik itu pelaku, saksi, korban. Itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Arist, dikutip Populis.id dari channel YouTube Intens Investigasi, Kamis, (16/3/2023).
Ia juga mengatakan, Komnas PA siap memberikan perlindungan terhadap Agnes karena yang bersangkutan statusnya merupakan anak di bawah umur.
"Karena dia masih anak," imbuhnya.
Meski demikian, kata Arist, Komnas PA hingga saat ini belum menerima permohonan perlindungan dari Agnes.
"Sampai hari ini AG belum," katanya.