LPSK Tolak Permohonan Agnes
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Agnes Gracia Haryanto terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan, penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Permohonan perlindungan Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada awak media, Selasa, (14/3/2023).