Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan Agnes Gracia Haryanto, anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dihukum lebih dari 10 tahun penjara atau hukuman mati. Agnes diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin, (20/2/2023) lalu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa Agnes tak bisa dihukum lebih dari 10 tahun penjara atau hukuman mati. Hal itu berdasarkan sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia.
"Sistem peradilan pidana anak itu menyatakan, sekalipun anak melakukan tindak pidana. Apakah dia terjebak dengan kasus narkoba maka dia hukumannya oleh pengadilan tidak lebih dari 10 tahun, bahkan tidak bisa hukuman mati, bahkan hukuman seumur hidup. Itulah kalau anak berhadap dengan hukum, termasuk AG itu nggak bisa lebih dari 10 tahun," kata Arist, dikutip Populis.id dari channel YouTube Intens Investigasi, Kamis, (16/3/2023).
Jika pengadilan menjatuhkan pidana pokok yakni hukuman 10 tahun penjara terhadap anak, kata Arist, yang bersangkutan hanya menjalani satu per tiga masa penahanan.
"Kalaupun pidana pokok ditentukan pengadilan 10 tahun, dia hanya satu per tiga. Itulah perlindungan khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
"Karena pertimbangannya anak masih mempunyai masa depan yang lebih baik yang punya kesempatan untuk merubah supaya dia semakin baik," jelas Arist.