Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!

Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

PacarĀ Mario Dandy Satriyo, AG yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David, sempat melakukan permohonan perlindungan keĀ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, rupanya ditolak karena AG merupakan anak berhadapan dengan hukum. Padahal, memang awalnya posisi awalnya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan itu. LPSK pun mengumumkan menolak permohonan perlindungan AG pada Senin (13/3/2023) lalu.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta.

Baca Juga: Sempat Klaim Nolong David Abis Dianiaya Mario Dandy, Pengakuan AG Auto Dibantah Saksi Mata! Ya Ampun, Ternyata Diginiin Lho

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan, Kubu AG Bereaksi Begini: Kami Tidak Diberikan...

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.

Baca Juga: Muncul Sosok APA Dikasus Mario Dandy, Terungkap Sudah! Ternyata ini Orangnya

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Mario Dandy Kenakan Sepatu Branded Saat Rekonstruksi itu Bukan Pamer! Ini Faktanya

Meski menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Agar kedua pihak bisa mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait

Terpopuler

Terkini