Polda Metro Jaya dikabarkan akan memanggil empat orang saksi perihal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers yang dikutip pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!
Pemanggilan para saksi ini bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas dan AG (15).
Namun dikatehui, di antara ketiga saksi yang bakal dipanggil, diketahui satu orang merupakan wanita berinisial APA, yang merupakan mantan pacar Mario.
Baca Juga: Lama Lagi Bobo Dipenjara, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs! Begini Katanya
Kemudian juga, tiga saksi lainnya diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," katanya.
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," sambungnya.
Baca Juga: Muncul Sosok APA Dikasus Mario Dandy, Terungkap Sudah! Ternyata ini Orangnya
Menuutnya, polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara tersebut.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," pungkasnya.