Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu, Pengamat Minta PPATK Diaudit: Supaya Tak Jadi Mesin Pencuci Uang!

Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu, Pengamat Minta PPATK Diaudit: Supaya Tak Jadi Mesin Pencuci Uang! Kredit Foto: Suara.com

Belakangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi transaksi janggal tersebut. Ia menyebut transaksi itu bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik.

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Baca Juga: Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp 300 T, Kepala PPATK Berikan Klarifikasi, Begini Katanya

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

Baca Juga: Gaduh Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Susno Duadji Turun Gunung: Usutnya Sangat Mudah!

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini