Dituding Mencla-mencle soal Transaksi Janggal Rp300 T, PPATK Membantah: Kami Independen dan Berintegritas!

Dituding Mencla-mencle soal Transaksi Janggal Rp300 T, PPATK Membantah: Kami Independen dan Berintegritas! Kredit Foto: Suara.com

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," kata Ivan kepada wartawan, Selasa kemarin.

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

Baca Juga: Gaduh Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Susno Duadji Turun Gunung: Usutnya Sangat Mudah!

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover