Video mencatut tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 15 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Mario Dandy berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan mengintimidasi saksi kunci.
Baca Juga: Lama Lagi Bobo Dipenjara, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs! Begini Katanya
"INTIMIDASI SAKSI KUNCI MARIO COBA HILANGKAN JEJAK KEJAHATAN," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"Demi ringankan hukuman || Mario Dandy anc?m Saksi Kunci hingga ketakutan," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Mario Dandy berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan mengintimidasi saksi kunci.
Video membahas soal saksi kunci berinisial N dan R, sepasang suami istri, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Nekat Melarikan Diri, Benarkah Aparat Terpaksa Tembak AG Pacar Mario Dandy?
Menurut kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, pengajuan perlindungan penting karena saksi N disebut masih trauma usai melihat kondisi David yang dianiaya Mario Dandy.
Sementara R, kata Muannas, mengaku khawatir dengan pihak Mario Dandy karena ayahnya merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). R menduga semua hal bisa dilakukannya untuk meringankan hukuman Mario Dandy.
Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!
Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel CNN Indonesia berjudul "2 Saksi Kunci Aksi Brutal Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK", tayang pada 8 Maret 2023.
Dengan demikian, video dengan narasi Mario Dandy mengintimidasi saksi kunci untuk menghilangkan jejak adalah tidak benar. Faktanya, saksi kunci mengajukan perlindungan ke LPSK atas dasar keselamatan.