Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata akhirnya mengakui bahwa dirinya kenal dekat dengan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ia mengaku, soal kedekatannya ini sudah disampaikan ketika rapat di internal KPK saat membahas kasus Rafael.
"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Marwata kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!
Marwata mengatakan, persoalan semacam ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia mengaku juga ada tiga orang temannya yang pernah digarap oleh KPK.
"Sebelum perkara RAT, ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Lama Lagi Bobo Dipenjara, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs! Begini Katanya
Meski satu angkatan lulusan dengan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Marwata menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dengan Rafael. Termasuk dalam menangani kasusnya di KPK.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim Alexander Marwata berkawan dengan eks Pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sedang berurusan dengan KPK akibat kekayaan tak wajarnya terendus publik.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil 4 Saksi di Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy, Ada Sosok APA?
ICW menyebut, Marwata dan Rafael sama-sama alumni STAN angkatan 1986. Karena ada kedekatan, ICW mendesak agar Marwata membuka hal ini ke publik demi menghindari konflik kepentingan dalam pengusutan dugaan perkara pencucian uang yang dilakukan Rafael.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986. Bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan lewat keterangan, Rabu (15/3/2023).
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," katanya menambahkan