Meski Masih di Bawah Umur, AG Bakal Tetap Diproses Secara Pidana! Ini Penjelasannya

Meski Masih di Bawah Umur, AG Bakal Tetap Diproses Secara Pidana! Ini Penjelasannya Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AG sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan anak korban David akan tetap diproses secara pidana meski masih di bawah umur.

Mengingat, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan atas anak korban David yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang digelar Polda Metro Jaya pekan lalu, Jumat (10/3/2023) terlihat adanya keberadaan anak berkonflik dengan hukum AG. 

Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!

Menggunakan pemeran pengganti, AG berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan anak korban David dan menemuinya yang datang bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

AG merokok ketika mantan pacarnya dianiaya oleh pacarnya yang sekarang. Juga merekam kejadian itu menggunakan smartphone. Maka, AG dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Lama Lagi Bobo Dipenjara, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs! Begini Katanya

Namun, peran AG dalam kasus ini belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Peran itu akan dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.

"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover