Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo, AG, dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan PasalĀ 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," ungkap kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Amanda Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Tragedi Penganiayaan David Terjadi: Ini yang Meraka Bahas!
Dia menjelaskan, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik karena Mario Dandy Cs sudah menuding Amanda terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Mario Dandy Cs sempat menyebut Amanda memberitahu soal pelecehan seksual yang dialami AG. Padahal, menurut Enita, kilennya itu tidak mengenal AG.
Dalam pelaporan itu, kuasa hukum Amanda juga telah menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Diperiksa Psikolog Forensik Soal Aksi Penganiayaan Ke David!
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," kata dia.
Adapun kasus penganiayaan David sudah ditetapkanĀ Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam sempat menyebut motif Mario menganiaya David karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA alias Amanda yang belakangan diketahui ternyata merupakan mantan pacarnya.