Video mencatut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 15 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Jokowi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset demi menyelamatkan uang negara dari koruptor.
Baca Juga: Sebabkan Guru Honorer Dipecat, Ridwan Kamil Diminta Belajar dari Jokowi: Pemimpin Kok Baperan?
"DEMI SELAMATKAN UANG NEGARA DARI KORUPTOR JOKOWI SAH KAN UUD PERAMPASAN ASET DAN LANTIK AHOK," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"JOKOWI SAHH KAN UU INI DAN LANTIK AHOK !! PARA B4JINGAN DAN PARA PERUSAK NKRI KABUR KETAKUTAN !!" demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Jokowi telah mengesahkan RUU Perampasan Aset demi menyelamatkan uang negara.
Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel opini dari Seword.com berjudul "Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Terapkan Pembuktian Harta Terbalik", tayang pada 10 Maret 2023.
Artikel memuat opini penulis terkait perlunya UU Perampasan Aset setelah melihat kasus harta tak wajar yang dimiliki pejabat pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Terkait RUU Perampasan Aset, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu kesiapan pemerintahan Jokowi untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset.
Melansir CNN Indonesia, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku ingin segera membahas perancangan tersebut jika sudah ada Surpres. Menurutnya, RUU Perampasan Aset itu termasuk dalam inisiatif pemerintah.
Ia menuturkan, naskah akademik dan draf RUU tersebut tengah dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Maka dari itu, pihaknya hanya menantikan finalisasi yang ditetapkan lewat Surpres.
Dengan demikian, video dengan narasi Jokowi telah mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar. Faktanya, Presiden belum mengirimkan Surpres terkait perancangan UU tersebut kepada DPR.