Eks penyidik KPK, Novel Baswedan ikut mengomentari soal klarifikasi dan janggal uang sebesar Rp300 Triliun di ruang lingkup Kemenkeu.
"Dalam praktek, kebanyakan predicate crime Pajak Bea Cukai melibatkan pejabat di internalnya," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya (16/3).
Baca Juga: Buntut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Komisi III DPR Segera Panggil Mahfud MD dan PPATK
Oleh karena dalam prakteknya melibatkan pejabat internal, dikatakan Novel masalah tersebut harus tetap didalami oleh penegak hukum.
"Masalah ini tetap harus didalami oleh penegak hukum," lanjutnya.
Tambahnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya bisa memberikan data inteligen kepada penegak hukum.
"Tidak bisa membuka detail ke publik," tegasnya.
Sebelumnya, PPATK mengklarifikasi dugaan transaksi janggal 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut transaksi itu bukan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.