Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga menegaskan 300 triliun rupiah yang sebelumnya dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD bukan hasil tindak pidana pencucian uang pegawai Kemenkeu.
Namun Awan menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah.
Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu.
Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.