Pakar Hukum Pidana Sebut Pacar Mario Dandy Akan Tetap Diproses Secara Pidana

Pakar Hukum Pidana Sebut Pacar Mario Dandy Akan Tetap Diproses Secara Pidana Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh David Ozora digelar di Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/3) tampak adanya pacar Mario Dandy, AGH yang diperankan oleh peran pengganti.

AGH berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan anak korban D dan menemuinya yang datang bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Baca Juga: LPSK Disebut Bakal Tuntut AG Pacar Mario Dandy Secara Hukum, Faktanya...

Pelaku anak ini merokok ketika mantan pacarnya dianiaya oleh pacarnya yang sekarang. Juga merekam kejadian itu menggunakan smartphone.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AGH sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan anak korban D akan tetap diproses secara pidana meski masih di bawah umur.

Pasalnya dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario Dandy Satriyo.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover