MUI Sudah Layak Dibubarkan atau Pembenahan Sesuai 'Khitah' Awalnya

MUI Sudah Layak Dibubarkan atau Pembenahan Sesuai 'Khitah' Awalnya Kredit Foto: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi sebagian orang beranggapan adalah sebuah lembaga, tapi ada sebagian orang MUI adalah organisasi masyarakat (Ormas) yang sama dengan ormas lainnya di Indonesia. Seperti, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiah ICMI dan lain-lain. Itu artinya MUI adalah ormas hasil bentukan dari sekelompok tokoh yang hendak mangabdikan diri pada, nasihat dan fatwa. 

MUI yang berdiri sejak 46 tahun yang lalu, tepatnya dalam penggalan Islam, 7 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975, dan pertama kali MUI dipimpin oleh Ketua Umum, Hamka. 

Baca Juga: Haruskah MUI Dibubarkan? Wapres Ma'ruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, tapi...

Dari membaca sejarah terbentuknya MUI, organisasi ini bukan organ sembarangan seperti yang ramai diberitakan sekarang ini. Sebab apabila membaca sejarah MUI bukan dari sekelompok organ besar akan tetapi terdiri dari banyak kelompok organisasi/tokoh Islam seperti, NU, Muhammadiyah.

Bukan hanya organ-organ besar seperti disebutkan akan tetapi para tokoh cendikiawan muslim serta unsur dari TNI, baik darat, laut dan udara serta Polri. 

Dengan bercermin pada unsur yang di MUI, maka organisasi ini bukan organisasi sembarangan yang asal jadi atas berkumpulnya sekelompok orang, tetapi wadah yang mewakili semua kelompok di organisasi besar. Sehingga atas pertimbangan itu, MUI seiring dalam perjalanannya telah diberi kepercayaan oleh pemerintah selain di intern MUI telah menjadi corong nasihat bagi organ-organ keagamaan akan tetapi juga MUI sebagai organisasi besar telah diberi kepercayaan untuk memberi dan mengeluarkan sertifkat halal dan haram pada semua jenis makanan.

Baca Juga: Tak Lelah Mahfud MD Bersuara: Penangkapan Densus 88 Tidak Terkait dengan Urusan MUI

Selanjutnya
Halaman

Terpopuler

Terkini

Populis Discover