Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengaku heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melakukan penyelidikan soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan alasan belum menerima laporan dari masyarakat.
"Publik heboh dengan kasus ini. Artinya KPK harus merespon kehebohan ini dengan membuka penyelidikan memakai bukti awal, tidak menunggu laporan," kata Salamuddin kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Menurut dia, data yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD cukup menjadi bukti bagi KPK untuk melakukan penyelidikan.
"Mahfud MD sudah mengatakan ada transaksi janggal itu. Jadi sidik langsung dengan bukti awal itu, dan dia bisa meminta bukti lebih jauh," ujar dia.
Tak hanya KPK, kepolisian dan Kejaksaan Agung juga bisa melakukan penyelidikan dengan memakai bukti yang sudah disampaikan Mahfud MD.
"Bukan hanya KPK, kejaksaan dan aparat polisi juga bisa masuk buka sidik langsung dengan bukti itu," tuturnya.
Selain itu, menurut Salamuddin, Presiden Jokowi perlu membentuk tim independen untuk mengusut dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Menurut dia, tim independen tersebut harus dipantau langsung oleh Presiden Jokowi untuk memastikan investigasi berjalan sesuai yang diharapkan publik.
"Jika membentuk tim, Pak Jokowi tidak bisa juga melepaskan begitu saja, harus diawasi proses investigasi sehingga terungkap secara terang benderang. Publikan harapannya seperti itukan," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.