Peribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’ nampaknya cocok disematkan kepada Mario Dandy Satriyo saat ini. Hal itu karena selain terjerat kasus penganiayaan David Ozora, ia kini dilaporkan oleh mantannya, Anastasia Pretya Amanda (APA), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu sendiri dilatarbelakangi oleh tudingan yang diberikan kepada Dandy Cs bahwa Amanda merupakan pembisik anak Rafael Alun Trisambodo itu terkait penganiayaan terhadap David.
Sebagai informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, Dandy mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan kepada David setelah mendapat cerita dari Amanda mengenai perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban kepada kekasihnya, AG.
Tak hanya Mario, pihak AG sendiri juga menyuarakan hal yang sama. Cerita itu bahkan sempat disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, saat menjelaskan soal kronologi penganiayaan David.
Mengetahui dirinya dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan David, Amanda kemudian muncul bersama pangacaranya, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya. Selain memberikan keterangan, ia juga membuat laporan untuk Dandy.
Enita sendiri menyebut kalau Amanda memang sempat bertemu dengan Dandy pada akhir Januari 2023 lalu, tapi tidak ada perbincangan mengenai David dan AG. Enita juga menegaskan kalau kliennya itu tidak kenal dengan AG.
Ia menyampaikan, “Di tanggal 30 Januari itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS (Mario) ini datang menemui, terjadilah percakapan.”
“Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ,” sambung Enita.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa hubungan antara APA dan Dandy sudah berakhir sejak 2022 lalu. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas menepis tudingan kalau Amanda merupakan pembisik dalam kasus penganiayaan itu.
Amanda sendiri melaporkan Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Anak Rafael Alun itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023.
Mengetahui aksi Amanda tersebut, pengguna akun Twitter @Paltiwest kemudian membuat sebuah cuitan seakan ‘menyukuri’ Mario Dandy Cs yang dilaporkan pihak APA.
“Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.. Kapok!!” tegasnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @Paltiwest yang diunggah pada Kamis (16/3/2023).
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia..
— Bang #NalaR ®? ? (@Paltiwest) March 16, 2023
Kapok!! pic.twitter.com/vfgevbvhxR