Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid, komentari perihal Anastasia Pretya Amanda (APA) yang merupakan mantan Mario Dandy Satriyo.
APA melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," ujar Advokat sekaligus Ketua Cyber Indonesia itu di Twitter @muannas_alaidid yang dikutip populis.id pada Jumat (17/3/2023).
Akan tetapi, ia lebih setuju jika Mario Dandy dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong.
"Dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th, sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," katanya.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil 4 Saksi di Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy, Ada Sosok APA?
Diketahui, APA dituduh sebagai pembisik yang melaporkan tragedi pelecehan Agnes Gracia kepada Mario Dandy.
Kuasa hukum APA, Enita mengaku bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut dan balik melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," pungkas Enita pada Kamis (16/3/2023).
Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar, tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th, sebab kasus ini telah… https://t.co/FKQGD55xAj pic.twitter.com/pedbQ6yfaL
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 16, 2023