PPATK soal Transaksi Rp300 Triliun
Polemik transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini awalnya diungkap Mahfud MD. Ia mengatakan ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu berdasarkan data pelaporan dari PPATK.
Mahfud MD menduga transaksi itu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, data temuan itu sudah disampaikan sejak 2009 beserta suratnya, namun tak pernah ditindaklanjut Itjen.]
Baca Juga: Gaduh Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Susno Duadji Turun Gunung: Usutnya Sangat Mudah!
Mahfud mengatakan, sejak 2009-2023 sudah sebanyak 160 laporan lebih yang disampaikan ke Itjen Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Tapi tak ditindaklanjuti.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi transaksi janggal tersebut. Ia menyebut transaksi itu bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang diungkap Mahfud ke publik.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya kepada wartawan, Selasa kemarin.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.
"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.