Siap-siap Bakal Ada Rafael Alun Baru! Mahfud MD akan Bongkar Habis Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu

Siap-siap Bakal Ada Rafael Alun Baru! Mahfud MD akan Bongkar Habis Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi mencurigakan Rp300 triliun bukan merupakan korupsi dan pencucian uang.

Mahfud mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Bila transaksi Rp300 triliun bukan bagian dari korupsi atau pencucian uang, lantas apa?

Kendati demikian, mantan Hakim Konstitusi itu mengaku tak bisa berkomentar banyak lantaran dirinya sedang berada di Australia.

Baca Juga: Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu, Pengamat Minta PPATK Diaudit: Supaya Tak Jadi Mesin Pencuci Uang!

"Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitternya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, dia berjanji akan membongkar habis transaksi mencurigakan tersebut jika dirinya sudah pulang ke Indonesia.

"Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya. Ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun, tapi bukan korupsi, dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Dituding Mencla-mencle soal Transaksi Janggal Rp300 T, PPATK Membantah: Kami Independen dan Berintegritas!

Mahfud menegaskan bahwa dirinya memegang data kuat terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk berlaku jujur bila ingin memperbaiki sistem pemerintahan, termasuk di Kemenkeu.

"Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif. Dan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK cukup jelas: laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," terang dia.

PPATK soal Transaksi Rp300 Triliun

Polemik transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini awalnya diungkap Mahfud MD. Ia mengatakan ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu berdasarkan data pelaporan dari PPATK.

Mahfud MD menduga transaksi itu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, data temuan itu sudah disampaikan sejak 2009 beserta suratnya, namun tak pernah ditindaklanjut Itjen.]

Baca Juga: Gaduh Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Susno Duadji Turun Gunung: Usutnya Sangat Mudah!

Mahfud mengatakan, sejak 2009-2023 sudah sebanyak 160 laporan lebih yang disampaikan ke Itjen Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Tapi tak ditindaklanjuti.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi transaksi janggal tersebut. Ia menyebut transaksi itu bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang diungkap Mahfud ke publik.

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Baca Juga: Akhirnya Koar-koar Lagi Soal Kasus Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Bilang Begini

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.

Terkait

Terkini