Mario Dandy Satriyo bakal dijerat pasal baru yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia bisa dijerat ITE lantaran mengirim rekaman video penganiayaan David.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan David ke tiga orang.
Hal itu menurutnya bisa membuat anak eks pejabat pajak itu dijerat dengan UU ITE.
"Ini pelanggaran hukum lho. Ini delik pidana. Jadi, artinya selain pada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis anak dibawah umur," ungkap Hengki saat wawancara eksklusif bersama Rosiana Silalahi dikutip Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, hukuman terhadap Mario Dandy akan lebih berat lagi dengan adanya delik pidana baru yakni penyebaran video tanpa izin.
"Bagi kami ini delik baru, perbuatan pidana baru. Dan, mungkin efek terhadap pelaku akan lebih berat dari sekarang." terangnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Mario Dandy Cs Aniaya David
Mario Dandy dapat dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang larangan penyebaran video tanpa izin. Ia akan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, ditambah denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.