Tiba-tiba Didemosi Tanpa Alasan, Pejabat Pemprov DKI Tuntut Minta Keadilan, Ada Apa Nih?

Tiba-tiba Didemosi Tanpa Alasan, Pejabat Pemprov DKI Tuntut Minta Keadilan, Ada Apa Nih? Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Seorang pejabat Balai Kota DKI Jakarta, Maulana mengaku mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pimpinannya di Pemerintah Provinsi DKI. Sebab, tiba-tiba ia terkena demosi atau pangkatnya diturunkan tanpa ada alasan yang jelas.

Hal ini bermula ketika Maulana mengikuti pelantikan di Balai Kota bersama 607 pejabat lainnya, pada (10/3) silam. Maulana merasa kaget, karena informasi mengenai penurunan jabatan itu baru diketahui setelah pelantikan itu selesai dilakukan.

"Tetapi, kenyataannya pas saya dilantik, saya malah didemosi jadi Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, yang eselonnya 4b," ujar Maulana kepada awak media, Kamis (17/3/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Evaluasi Total Pasca Dirut Tj Jadi Tersangka KPK, Gilbert: PMD Triliunan Sia-sia Kalau Gonta-ganti Direksi

Maulana menegaskan, sejak tahun 2020 lalu ia menjadi PNS eselon 4a dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Balai Kota DKI. Ia juga sudah menjadi Plt Kepala UP BPPBJ Balai Kota DKI sejak enam bulan terakhir.

Maulana juga mengaku sudah mendapat surat rekomendasi dari Kepala BPPBJ DKI, Indra Patrianto yang menyatakan akan merekomendasikan dirinya sebagai Kepala UP BPPBJ Balai Kota DKI definitif.

Sehingga terasa janggal jika Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DKI mendadak menurunkan jabatannya menjadi Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur dan menjadi PNS eselon 4b.

Baca Juga: Sudah Kelamaan Beroperasi, Pemprov DKI Jual 417 Unit Bus Transjakarta, Nilainya Capai Rp21,3 Miliar!

Maulana merasa demosi yang dilakukan kepadanya ini sangat cacat prosedural. Karena, ia sama sekali tak melakukan perbuatan apapun yang membuat dirinya harus terkena penurunan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah termasuk dalam kategori sanksi berat untuk hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.

"Ini pimpinan saya (Kepala BPPBJ DKI) tidak tahu apa kesalahan saya. Pimpinan saya sudah menanyakan ke mana-mana soal apa kesalahan saya, tapi semuanya bungkam," ucapnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover