2 Polisi Penembak Gas Air Mata di Peristiwa Kanjuruhan Malah Divonis Bebas, DPR Beri Respon Tegas, Minta JPU Lakukan Langkah Ini Secepatnya!

2 Polisi Penembak Gas Air Mata di Peristiwa Kanjuruhan Malah Divonis Bebas, DPR Beri Respon Tegas, Minta JPU Lakukan Langkah Ini Secepatnya! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman tidak akan tinggal diam dengan putusan bebas polisi yang menembak gas air mata saat peristiwa Kanjuruhan beberapa waktu silam. Di mana dalam peristiwa tersebut menuebabkan ratusan suporter Arema meninggal dunia.

Ia menegaskan bahwa Komisi III yang membidangi hukum dan HAM bakal mempelajari putusan itu dan mencari titik persoalannya.

"Kami akan pelajari kasusnya secara detail untuk mencari dimana akar masalahnya," katanya kepada awak media pada Jumat (17/03/2023). 

Baca Juga: Sukses Dengan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra Prediksi PDIP Gandeng Cawapres dari Partai Islam

Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa semua putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan Majelis Hakim memang patut dihormati. Namun demikian, ia menganggap jika dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, maka langkah paling ideal adalah mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Putusan pengadilan memang harus dihormati dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," tuturnya. 

Namun, atas vonis bebas ini, Legislator Dapil Jakarta Timur ini meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berpuas diri dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secelpatnya," tegasnya.

Baca Juga: Nggak Main-main! Cak Imin Ancam Koalisi Dengan Gerindra Bubar Barisan Jika Prabowo Mau Gandeng Ganjar Pranowo Jadi Cawapres

Sebelumnya diberitakan bahwa Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divovis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kompol Wahyu yang menjabat Kabag Ops Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan terjadi tahun lalu, dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023)

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover