AG Pacar Mario Dandy Bakal Segera Disidang, Kejati DKI Jakarta: Kita Pakai UU Perlindungan Anak Karena Pelaku Anak Harus...

AG Pacar Mario Dandy Bakal Segera Disidang, Kejati DKI Jakarta: Kita Pakai UU Perlindungan Anak Karena Pelaku Anak Harus... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap bahwa telah menerima berkas perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Tudingan Sebagai Provokasi Soal Pelecehan David ke Pacar Mario Dandy Bikin APA Murka: Saya Tidak Pernah Kenal dengan AG!

Kata dia, pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AG. Ia menyebut berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujarnya.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.

Baca Juga: Sindir AHY Lewat Cuitan Karena Kritik Kebijakan Jokowi, Denny Siregar Disenggol Kader Demokrat, Kata-katanya Jleb Banget!

Reda menyebut berkas perkara AG sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.

"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover