Kejati DKI Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Guntur Romli Cium Bau Amis: Siapa yang Order?

Kejati DKI Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Guntur Romli Cium Bau Amis: Siapa yang Order? Kredit Foto: Instagram/gunromli

Ketua Umum Ganjarian Spartan Guntur Romli mencium 'bau amis' terkait tawaran damai Kejaksaan Tinggi DKI pada kasus penganiayaan David.

Diketahui Kejati DKI menawarkan keluarga David untuk berdamai dengan Mario Dandy Satriyo Cs dalam kasus penganiayaan.

Menurut Guntur, tawaran Kejati itu tidak pantas. Apalagi, saat ini kondisi David masih belum sadarkan diri.

Baca Juga: Tambah Lama Bobo di Penjara, Mario Dandy akan Dijerat UU ITE Gegara Sebarkan Video Penganiayaan David

Dia pun mencurigai ada motif lain di balik tawaran damai Kejati tersebut. "Apakah layak menawarkan restorative justice pada korban yang masih belum sadar dari penganiayaan berat? Saya malah curiga dengan 'motif' kunjungan Kajati ini, tiba-tiba nawarin RJ, bau amis," terang Guntur dikutip dari akun Twitternya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, tawaran Kejati itu bau amis lantaran penganiayaan terhadap David itu kasus pidana berat.

Baca Juga: Sebelum Dibawa ke Polsek, Mario Dandy Sempat-sempatnya Mengirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang Ini!

Sementara, menurutnya, konsep restorative justice bisa dilakukan hanya untuk pidana ringan.

"Tindakan pidana Mario Dandy itu pidana berat, penganiayaan berencana, korban belum sepenuhnya sadar, sedangkan RJ untuk kasus ringan, jadi apa motif Kejati DKI nawarin RJ. Siapa yang order?" tandasnya.

Kejati DKI Tawarkan David Damai

Kejati DKI menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan penawaran itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Mario Dandy Cs Aniaya David

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover