Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dua anggotanya selaku terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan. Namun, Polri enggan berkomentar lebih lanjut karena hal itu menjadi ranah daripada pengadilan.
"Itu sudah ranah pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Kendati begitu, kata Dedi, Polri pada prinsipnya menghormati apapun keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!
Diberitakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri.
Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.