Begini Respons Mabes Polri Usai 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas!

Begini Respons Mabes Polri Usai 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dua anggotanya selaku terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan. Namun, Polri enggan berkomentar lebih lanjut karena hal itu menjadi ranah daripada pengadilan. 

"Itu sudah ranah pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Tudingan Sebagai Provokasi Soal Pelecehan David ke Pacar Mario Dandy Bikin APA Murka: Saya Tidak Pernah Kenal dengan AG!

Kendati begitu, kata Dedi, Polri pada prinsipnya menghormati apapun keputusan majelis hakim.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," katanya. 

Baca Juga: Kubu AG Harus Tahu Nih, Ini Lho Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy!

Diberitakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri. 

Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Gas Air Mata di Peristiwa Kanjuran Malah Divonis Bebas, DPR Beri Respon Tegas, Minta JPU Lakukan Langkah Ini Secepatnya!

Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini