Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah Tawaran Damai: 25 Hari David Masih Dirawat, Apakah Kejati Meremehkan Kejahatan Pelaku?

Kuasa Hukum Tolak Mentah-mentah Tawaran Damai: 25 Hari David Masih Dirawat, Apakah Kejati Meremehkan Kejahatan Pelaku? Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menolak tegas tawaran restorative justice dari Kejati DKI Jakarta dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Menurutnya, tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan David tidak beralasan. Sebab tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy tergolong berat.

"Tawaran restorative justice ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral, apakah Kejati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini?" ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Guntur Romli Cium Bau Amis: Siapa yang Order?

Dia menjelaskan bahwa restorative justice hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana ringan yang korbannya mengalami kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellisa meminta Kejati DKI Jakarta untuk berpihak pada korban sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Baca Juga: Tambah Lama Bobo di Penjara, Mario Dandy akan Dijerat UU ITE Gegara Sebarkan Video Penganiayaan David

Dia pun memaparkan bahwa kondisi David hingga kini masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"25 hari David masih dirawat tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif, bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative justice," tandasnya.

Kejati DKI Tawarkan David Damai

Kejati DKI menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan penawaran itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Dibawa ke Polsek, Mario Dandy Sempat-sempatnya Mengirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang Ini!

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover