Pihak Saksi N Setuju Amanda Polisikan Mario Dandy: Bikin Gaduh Publik, Harusnya Dilaporin Menyebar Berita Bohong Biar Dipenjara 10 Tahun

Pihak Saksi N Setuju Amanda Polisikan Mario Dandy: Bikin Gaduh Publik, Harusnya Dilaporin Menyebar Berita Bohong Biar Dipenjara 10 Tahun Kredit Foto: Istimewa

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid turut mengomentari laporan polisi yang dilayangkan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo

Diketahui, Amanda melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait kabar dirinya yang disebut sebagai sosok ‘pembisik’ soal 'perbuatan tidak baik David ke perempuan berinisial AG'. Hal inilah yang kemudian membuat amarah Mario Dandy memuncak hingga menganiaya David.

Muannas mengaku sangat setuju mengenai laporan tersebut karena tuduhan ‘pembisik’ yang dilayangkan kepada Amanda itu tidak benar.

"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas di akun Twitter pribadinya, dikutip Populis.id, Jumat, (17/3/2023).

Bahkan, Muannas menyarankan agar Amanda membuat laporan terhadap Mario Dandy atas dugaan menyebarkan berita bohong, lantaran telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th. Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Pihak Pacar Mario Dandy Protes ke LPSK Gegara Permohonan Perlindungan Ditolak: Nggak Usah Kasih Rekomendasi

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini