Diketahui, laporan yang dibuat Amanda bersama kuasa hukumnya telah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Maret 2023 mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menyatakan telah membuat laporan polisi terhadap Mario Dandy atas adanya pencemaran nama baik dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
“Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311,” kata Enita.
Menurut Enita, keterangan yang diberikan oleh pelaku adalah kebohongan yang menimbulkan informasi menyesatkan untuk masyarakat. Terlebih telah merugikan nama baik Amanda.
“Akan menjadi penyesetan publik dengan keterangan palsu berkata bohong dan juga undang-undang ITE,” pungkasnya.