Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Mellisa menilai tawaran restorative justice untuk David adalah sesat hukum, hingga sesat moral. Menurutnya, Kejati meremehkan para pelaku kejahatan penganiayaan berat.
“Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?,” cuitan Mellisa dalam akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Ia juga menjelaskan secara hukum normative bagaiamana restorative justice itu bekerja, yakni hanya terhadap tindak pidana ringan.
“Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ,” ucapnya.
“Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung,” sambungnya.
Bahkan, kuasa hukum David ini juga meyinggung bahwa Kajati saat membesuk anak pengurus GP Ansor itu tidak membahas mengenai restorative justice dengan keluarga.
“25 hari david masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif, bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice. Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat,” ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Tertekan Namanya Terseret dalam Kasus Mario Dandy, Amanda: Tolong Ikutin Saja...
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan mengungkapkan penawaran untuk restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Namun begitu, keputusan apakah keadilan restorative itu diterapkan atau tidak tergantung dari keluarga korban, David.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ujar Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David? https://t.co/sdUbwGxpnz
— Mellisa Anggraini,MH (@MellisA_An) March 17, 2023