Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (MDS), Dolfie Rompas tak keberatan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA. Namun ia menilai tidak tepat jika laporan yang dibuat APA itu terkait dengan pencemaran nama baik.
Sebab, Dolfie menegaskan bahwa yang ia sampaikan soal keterlibatan APA sebagai pembisik dalam kasus penganiayaan ini sudah sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, yakni Dandy.
"Biasa aja, Nggak apa-apa lah mereka melaporkan. Cuman harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP," kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Dolfie pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak APA perihal poin-poin yang dianggapnya sebagai pencemaran. Ia juga menyarankan kepada pihak APA agar tidak terburu-buru menyimpulkan.
"Kalau dia bilang kami cemarkan hati-hati tunggu dulu, apa yang kami cemarkan? Dan kami sebut apa di situ? Tidak boleh langsung simpulkan dicemarkan apa yang kami cemarkan di situ," ujarnya.
"Yang kami sebut di situ adalah keterangan yang klien kami sampaikan di BAP dan yang disampaikan di BAP sampai hari ini masih ada keterangan itu, belum pernah diganti. Kami hanya menyampaikan," sambungnya.
Dolfie menegaskan bahwa pihaknya akan menganalisa lebih lanjut perihal pelaporan yang dilakukan pihak APA. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak asa maksud untuk memfitnah.
"Jadi jangan sembarangan mereka mengatakan kita mencemarkan. Tidak ada fitnah yang kita sampaikan. Kita sampaikan sesuai BAP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, APA telah mempolisikan MDS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, MDS disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," ujar Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).